Alhamdulillah waktu kuliah S-1 Management dulu saya dapat
nilai mata kuliah Etika Bisnis A dari dosen alumni UGM Bonar Bangun Jepri Napitupulu,
SE., MBA. Mudah-mudahan tambahan ilmu tentang CSR dibangku kuliah S-2 MM yang sekarang saya
dapatkan dari dosen saya Semerdanta Pusaka, DBA alumni DLSU, Filipina dapat
bermanfaat untuk yang lain.
Social Responsibility (SR) atau kalo di Indonesia kita kenal
dengan nama CSR (Corporate Social Responsibility) adalah tanggung jawab sebuah
organisasi baik swasta maupun pemerintah
terhadap dampak yang timbul akibat dari keputusan dan aktivitas
organisasi tersebut pada lingkungan dan masyarakat melalui perilaku yang
trasnparan dan etis yang memberikan kontribusi untuk pembangunan berkelanjutan
dalam kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, yang menjadi harapan stakeholders
sesuai dengan hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma perilaku
Internasional yang terpadu diseluruh organisasi dan dipraktekan dalam hubungan
yang baik.
CSR ini bukan sebuah fenomena yang baru, sudah dicetuskan
sejak 1953 oleh Father of CSR, Howard R.
Bowen dalam penelitiannya yang berjudul Sosial Responsibility of the
Businessman yang isinya mengarahkan Businessman agar mengikuti kebijakan tersebut
dalam mengambil keputusan dan tindakan yang sesuai dengan nilai-nilai social masyarakat.
Namun pada tahun 1970 disanggah oleh Professor Hector R Rodigruez dari School
of Business Mount Ida College menurut beliau tanggung jawab social bisnis
orientasinya hanya dalam rangka meningkatkan profit, dengan kata lain kalo ga
mendatangkan untung / laba buat organisasi ga usah dilakukan. Kemudian muncul
lagi pada tahun 1980 dengan teory stakeholdernya R. Edward Freeman intinya yakni kita harus
memperhatikan pula kepentingan semua stakeholder, jangan cuma mengutamakan
kepentingan pemodal yang maunya hanya untung / laba doang.
Sumber mata kuliah Strategic Mangement |
Disisi lain yang masih berkaitan dengan CSR yakni tentang Sustainability
Development. Menurut John Elkington (1994)
Sustainability Development harus memperhatikan aspek 3p; People (aspek social),
Planet (aspek lingkungan) & Profit (aspek ekonimi). Jadi jelas businessman
ga perlu ditekan-tekan harusnya sadar diri kalo bisnisnya mau berkelanjutan
tetap hidup dan menghasilkan laba, bisnis tidak bisa cuma memperhatikan aspek
profit doang, bisnis perlu memperhatikan aspek social (people) & lingkungan.
Karena tanpa people (konsumen) dan lingkungan pasti bisnis ga bisa jalan. Jadi bisnis bukan masalah apa program CSR
nya tapi perilaku social responsibilitynya terhadap 3p ini (people, planet
& profit).
Sumber materi kuliah Strategic Mangement |
Contoh nyata sekarang yang bisa kita lihat yakni hadirnya
mobil hybrid yang berbahan bakar hidroden. Mobil ini benar-benar ramah
lingkungan karena tidak ada polusi udara (zero emission), sisa pembakaran dari hydrogen
ini keluar dalam bentuk air (H2O). Contoh lain TV banyak sekarang kita jumpai
TV flat / layar datar bahkan ada yang bisa digulung, material yang dipakai buat
satu unit TV Flat pasti lebih hemat di banding TV Tabung & keuntungan yang
diperoleh Perusahaan juga lebih besar karena material lebih sedikit. Contoh
lain lagi bru-baru ini kita dengar Perusahaan lampu menawarkan paket pensiun pada
karyawanya karena alasan teknologi , yakni Perusahaan mau focus bikin
lampu LED. Lampu ramah lingkungan hemat energy hingga 85%, cahaya terang, nyaman untuk mata dan bisa disesuaikan dengan
kebutuhan, baik untuk rumah, industri, ataupun ruang public. Dan perlu kita
garis bawahi semua ini ditujukan agar sustainability bahkan di Negara lain
contoh Jepang setiap tahun sampai diadakan pameran product ramah lingkungan &
hemat energy.
Bukan sekedar tulisan tentang Go Green, Salah satu Lembar kertas The New York Times ini ada bibitnya kalo ditanam jadi pohon |
Sedangkan di Indonesia sendiri
CSR ini diatur dalam UU No. 4 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas Bab V
pasal 74. Peraturan Pemerintah No.47 thn 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial,
menjadi rencana kerja tahunan. Kep BAPEPAM-LK KEP-431/BL/2012 tentang Laporan
Tahunan, harus memuat aspek tanggung jawab social. UU No.25 thn 2007 tentang
Penanaman Modal Asing. UU
No.22 thn 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 13 (3) wajib melakukan
pengembangan masyarakat dan menghargai hak adat. Peraturan Menteri Sosial RI
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Forum
tanggung jawab dunia usaha dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada
level Provinsi. Namun dalam prakteknya program CSR di Indonesia masih banyak
ditemui penyimpangan. Mari sama-sama kita luruskan agar CSR di Indonesia bisa
lebih baik lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar