Minggu, 21 Februari 2016

Cara mengkomunikasikan Program CSR untuk Membangun Reputasi Perusahaan




Alhamdulillah waktu kuliah S-1 Management dulu saya dapat nilai mata kuliah Etika Bisnis A dari dosen alumni UGM Bonar Bangun Jepri Napitupulu, SE., MBA. Mudah-mudahan tambahan ilmu tentang  CSR dibangku kuliah S-2 MM yang sekarang saya dapatkan dari dosen saya Semerdanta Pusaka, DBA alumni DLSU, Filipina dapat bermanfaat untuk yang lain.

Social Responsibility (SR) atau kalo di Indonesia kita kenal dengan nama CSR (Corporate Social Responsibility) adalah tanggung jawab sebuah organisasi baik swasta maupun pemerintah  terhadap dampak yang timbul akibat dari keputusan dan aktivitas organisasi tersebut pada lingkungan dan masyarakat melalui perilaku yang trasnparan dan etis yang memberikan kontribusi untuk pembangunan berkelanjutan dalam kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, yang menjadi harapan stakeholders sesuai dengan hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma perilaku Internasional yang terpadu diseluruh organisasi dan dipraktekan dalam hubungan yang baik.

CSR ini bukan sebuah fenomena yang baru, sudah dicetuskan sejak  1953 oleh Father of CSR, Howard R. Bowen dalam penelitiannya yang berjudul Sosial Responsibility of the Businessman yang isinya mengarahkan Businessman agar mengikuti kebijakan tersebut dalam mengambil keputusan dan tindakan yang sesuai dengan nilai-nilai social masyarakat. Namun pada tahun 1970 disanggah oleh Professor Hector R Rodigruez dari School of Business Mount Ida College menurut beliau tanggung jawab social bisnis orientasinya hanya dalam rangka meningkatkan profit, dengan kata lain kalo ga mendatangkan untung / laba buat organisasi ga usah dilakukan. Kemudian muncul lagi pada tahun 1980 dengan teory stakeholdernya  R. Edward Freeman intinya yakni kita harus memperhatikan pula kepentingan semua stakeholder, jangan cuma mengutamakan kepentingan pemodal yang maunya hanya untung / laba doang. 

Sumber mata kuliah Strategic Mangement

Disisi lain yang masih berkaitan dengan CSR yakni tentang Sustainability Development.  Menurut John Elkington (1994) Sustainability Development harus memperhatikan aspek 3p; People (aspek social), Planet (aspek lingkungan) & Profit (aspek ekonimi). Jadi jelas businessman ga perlu ditekan-tekan harusnya sadar diri kalo bisnisnya mau berkelanjutan tetap hidup dan menghasilkan laba, bisnis tidak bisa cuma memperhatikan aspek profit doang, bisnis perlu memperhatikan aspek social (people) & lingkungan. Karena tanpa people (konsumen) dan lingkungan pasti bisnis ga bisa jalan. Jadi bisnis bukan masalah apa program CSR nya tapi perilaku social responsibilitynya terhadap 3p ini (people, planet & profit).

Sumber materi kuliah Strategic Mangement
 
Contoh nyata sekarang yang bisa kita lihat yakni hadirnya mobil hybrid yang berbahan bakar hidroden. Mobil ini benar-benar ramah lingkungan karena tidak ada polusi udara  (zero emission), sisa pembakaran dari hydrogen ini keluar dalam bentuk air (H2O). Contoh lain TV banyak sekarang kita jumpai TV flat / layar datar bahkan ada yang bisa digulung, material yang dipakai buat satu unit TV Flat pasti lebih hemat di banding TV Tabung & keuntungan yang diperoleh Perusahaan juga lebih besar karena material lebih sedikit. Contoh lain lagi bru-baru ini kita dengar Perusahaan lampu menawarkan paket pensiun pada karyawanya  karena  alasan teknologi , yakni Perusahaan mau focus bikin lampu LED. Lampu ramah lingkungan hemat energy hingga 85%, cahaya terang, nyaman untuk mata dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan, baik untuk rumah, industri, ataupun ruang public. Dan perlu kita garis bawahi semua ini ditujukan agar sustainability bahkan di Negara lain contoh Jepang setiap tahun sampai diadakan pameran product ramah lingkungan & hemat energy. 

Bukan sekedar tulisan tentang Go Green,
Salah satu Lembar kertas The New York Times  ini ada bibitnya kalo ditanam jadi pohon
Sedangkan di Indonesia sendiri CSR ini diatur dalam UU No. 4 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas Bab V pasal 74. Peraturan Pemerintah No.47 thn 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial, menjadi rencana kerja tahunan. Kep BAPEPAM-LK KEP-431/BL/2012 tentang Laporan Tahunan, harus memuat aspek tanggung jawab social. UU No.25 thn 2007 tentang Penanaman Modal Asing. UU No.22 thn 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 13 (3) wajib melakukan pengembangan masyarakat dan menghargai hak adat. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 13 Tahun 2012  tentang Forum tanggung jawab dunia usaha dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada level Provinsi. Namun dalam prakteknya program CSR di Indonesia masih banyak ditemui penyimpangan. Mari sama-sama kita luruskan agar CSR di Indonesia bisa lebih baik lagi.

Contoh CSR Perusahaan Pertambangan




Biar SR / CSR Bagus



Contoh CSR Perusahaan Minuman Coke


Tidak ada komentar:

Posting Komentar