Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh
manajer investasi (menurut Undang-Undang (UU)
Nomor 8 tentang Pasar Modal)
Sedangkan
Reksa dana syariah adalah salah satu wadah
investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan cara menginvestasikan
dana kelolaan ke efek syariah berupa
saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya.
Reksa dana
dibentuk oleh manajer
investasi dan bank kustodian melalui akta kontrak investasi kolektif (KIK) yang dibuat notaris.
Manajer investasi akan berperan
sebagai pengelola
dana investasi yang terkumpul dari sekian banyak investor
untuk diinvestasikan ke dalam portofolio efek, seperti saham, obligasi dan instrument efek
lainnya.
Sementara, bank kustodian akan berperan dalam penyimpanan dana atau portofolio milik investor
serta melakukan penyelesaian transaksi dan administrasi reksa dana.
Reksa dana
merupakan sarana investasi bagi investor
untuk dapat berinvestasi ke berbagai instrumen investasi yang tersedia di pasar. Melalui reksa dana, investor sudah tidak perlu repot mengelola portofolio investasinya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar