Selasa, 06 September 2016

Jenis-jenis Reksa Dana dan komposisi portofolio investasinya



Secara garis besar reksadana ada empat yakni reksa dana pasar uang, pendapatan tetap, campuran dan saham. Untuk reksa dana syariah umumnya ada tambahan nama syariah dibelakang nama reksa dananya sedangkan pada reksa dana tidak. Reksa Dana Syariah Pasar Uang adalah reksa dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan atau  efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan atau sisa  jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun


Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap adalah reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.

Reksa Dana Syariah Saham adalah reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas.

Reksa Dana Syariah Campuran adalah reksa dana yang melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, dan atau  instrumen pasar uang  dalam negeri  yang masing-masing  tidak melebihi 79% dari Nilai Aktiva Bersih, dimana dalam portofolio reksa dana tersebut wajib terdapat efek syariah bersifat ekuitas dan efek syariah berpendapatan tetap.

Reksa Dana Syariah Terproteksi reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 70% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap dan paling banyak 30% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk saham syariah dan atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar