Secara
garis besar reksadana ada empat yakni reksa dana pasar uang, pendapatan tetap,
campuran dan saham. Untuk reksa dana syariah umumnya ada tambahan nama syariah
dibelakang nama reksa dananya sedangkan pada reksa dana tidak. Reksa
Dana Syariah Pasar Uang adalah
reksa dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun
Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap adalah reksa dana yang
melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.
Reksa Dana Syariah Saham adalah reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas.
Reksa Dana Syariah Campuran adalah reksa dana yang melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, dan atau instrumen pasar uang
dalam negeri yang masing-masing
tidak melebihi 79% dari Nilai Aktiva Bersih,
dimana dalam portofolio reksa dana tersebut wajib terdapat efek syariah bersifat ekuitas dan efek syariah
berpendapatan tetap.
Reksa Dana Syariah Terproteksi reksa dana yang melakukan investasi paling sedikit 70% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap dan paling banyak
30% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk saham syariah dan atau
sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar