Reksa dana syariah dikelola sesuai prinsip-prinsip
syariah. Investasi hanya pada efek-efek yang masuk dalam DES (Daftar Efek
Syariah). Terdapat mekanisme pembersihan kekayaan non halal (cleansing). Akad
(perjanjian) syariah dan diawasi oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah).
Sedangkan Reksa Dana dikelola tanpa memperhatikan prinsip
syariah. Investasi pada seluruh efek. Perjanjian konvensional. Tidak ada DPS
(Dewan Pengawas Syariah) dan tidak ada mekanisme pembersihan kekayaan non halal
(cleansing).
Nama Reksa Dana syariah ada kalimat sharia / syariah dalam Reksa Dana tersebut. Contoh jenis Reksa Dana Saham dari Manajer Investasi CDE. Nama Reksa dananya ABC saham Syariah. Kalo Reksa Dana konvesional tidak ada nama syariah / sharia dalam Reksa Dana tersebut. Contoh jenis Reksa Dana Saham dari manajer investasi GHI. Nama Reksa Dananya ABC Saham.
Nama Reksa Dana syariah ada kalimat sharia / syariah dalam Reksa Dana tersebut. Contoh jenis Reksa Dana Saham dari Manajer Investasi CDE. Nama Reksa dananya ABC saham Syariah. Kalo Reksa Dana konvesional tidak ada nama syariah / sharia dalam Reksa Dana tersebut. Contoh jenis Reksa Dana Saham dari manajer investasi GHI. Nama Reksa Dananya ABC Saham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar